Berikut ini adalah beberapa tata tertib sidang yang harus diperhatikan oleh Peserta Sidang dan Penonton Sidang:
TATA TERTIB SIDANG |
|
PESERTA SIDANG (MAHASISWA): |
1. | Harus hadir di dekat ruang sidang minimal 15 menit sebelum sidang dimulai. |
2. | Tidak diperkenankan hadir dalam ruang sidang dalam ruang persidangan pada saat menunggu giliran pendadaran |
3. | Harus memakai kemeja putih lengan panjang serta kaos kaki, celana panjang warna gelap/bukan jeans, dan dasi untuk mahasiswa pria yang diuji. Untuk mahasiswa wanita memakai blus/kemeja putih serta rok di bawah lutut, tidak diperkenankan memakai jeans atau celana panjang. |
4. | Harus mengisi daftar hadir |
5. | Teruji harus bersikap sopan dalam menjawab pertanyaan penguji. |
6. | Tidak mengaktifkan HP dalam ruang sidang |
7. | Dilarang merokok dalam ruang sidang. |
8. | Menerima hasil keputusan dalam ruang sidang |
9. | Jika mahasiswa yang diuji tidak menguasai karya ilmiah yang dibuat, maka mahasiswa tersebut dapat dinyatakan tidak lulus dan mendapat nilai akhir D. |
10. | Jika pada saat sidang karya ilmiah mahasiswa yang diuji terbukti berisi plagiat, maka mahasiswa tersebut dinyatakan gagal (kolom keabsahan pada kertas penilaian akan diisi G). |
PENONTON: |
1. | Bersikap sopan dalam ruang sidang |
2. | Tidak membuat keributan (diskusi) dalam ruang sidang |
3. | Tidak mengaktifkan HP dalam ruang sidang |
4. | Tidak boleh mencatat pertanyaan maupun jawaban dalam persidangan. |
5. | Tidak boleh memasuki ruang sidang bila sedang telah dimulai. |
6. | Berpakaian sopan (tidak boleh memakai jeans, kaos, sandal). |
7. | Tidak diperkenankan meninggalkan ruang sidang sebelum sidang berakhir. |
8. | Dilarang merokok dalam ruang sidang. |
9. | Maksimal penonton adalah 30 orang |
10. | Penonton dapat terdiri dari Tamu, Dosen, Mahasiswa semester akhir yang sedang Tugas Akhir atau KKP. |
Tangerang, 16 Januari 2014 |
Panitia Pelaksana |