Selain adanya Tata Tertib Sidang yang harus diperhatikan oleh Peserta dan Penonton Sidang, maka Dewan Penguji memiliki Wewenang dan Tanggung Jawab dalam pelaksanaan sidang yakni sebagai berikut ini :
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN PENGUJI |
|
A. | KETUA |
1. | Mematuhi tata tertib pelaksanaan sidang/ujian. |
2. | Membuka dan menutup sidang/ujian. |
3. | Memberikan petunjuk dan arahan kepada peserta yang berhubungan dengan sidang/ujian yang akan dilaksanakan. |
4. | Membacakan riwayat akademik, dan riwayat proses pelaksanaan penelitian dan pembuatan laporan, Tugas Akhir/Skripsi peserta sidang/ujian. |
5. | Mempunyai pengetahuan dan wawasan yang luas dan mendalam tentang materi yang akan disidang/diuji. |
6. | Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam pelaksanaan sidang/ujian. |
7. | Membacakan deskripsi dan memeriksa kelengkapan data dukung penilaian objektif peserta sidang/ujian. |
8. | Memberikan penilaian secara objektif pada form penilaian yang telah disediakan. |
9. | Menyatakan/mengesahkan status lulus/tidak lulusnya peserta sidang/ujian dengan memperhatikan penilaian dari Anggota Dewan Penguji dan Pembimbing. |
10. | Mempertanggungjawabkan semua kegiatan pelaksanaan sidang/ujian kepada Direktur Perguruan Tinggi Raharja melalui Asisten Direktur Akademik. |
11. | Menyampaikan hasil sidang/ujian kepada peserta. |
12. | Memberikan waktu konsultasi dalam 1 (satu) minggu masa revisi kepada peserta sidang/ujian setelah pelaksanaan sidang/ujian. |
B. | ANGGOTA |
1. | Mematuhi tata tertib pelaksanaan sidang/ujian. |
2. | Mempunyai pengetahuan dan wawasan yang luas dan mendalam tentang materi yang akan disidang/diuji. |
3. | Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam pelaksanaan sidang/ujian. |
4. | Memberikan penilaian secara objektif pada form penilaian yang telah disediakan. |
5. | Memberikan pertimbangan kepada Ketua Dewan Penguji dalam memutuskan hasil akhir sidang/ujian. |
6. | Memberikan waktu konsultasi dalam 1 (satu) minggu masa revisi kepada peserta sidang/ujian setelah pelaksanaan sidang/ujian. |
7. | Membacakan tata tertib sidang/ujian. |
8. | Menginventaris peserta dan penonton sidang/ujian |
9. | Mengkoordinir dan melaksanakan kegiatan administrasi pelaksanaan sidang/ujian bersama-sama Panitia Pelaksana/Bagian Perkuliahan dan Ujian. |
10. | Menginventaris dan mengadministrasikan nilai-nilai hasil sidang/ujian. |
11. | Mengisi formulir berita acara kelulusan peserta sidang/ujian. |
12. | Membuat laporan jalannya pelaksanaan sidang/ujian (notulen). |
13. | Memeriksa kembali kelengkapan berkas sidang/ujian. |
14. | Menyiapkan hasil sidang/ujian untuk diumumkan kepada peserta sidang. |
15. | Menyerahkan hasil akhir kegiatan dan kelengkapan berkas sidang/ujian kepada Panitia Pelaksana/Bagian Ujian dan Perkuliahan. |
Tangerang, 16 Januari 2014 |
Panitia Pelaksana |